Wakil ketua MPR : Pelarangan cadar ASN, kewenangan K/L
4 November 2019 17:28 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Wakil ketua MPR Ahmad Basarah berpendapat pelarangan cadar harus dibaca sebagai kewenangan setiap kementerian atau lembaga. Sepanjang aturan yang dipakai merupakan wewenang yang dimiliki oleh setiap K/L, maka aturan itu perlu dipandang sebagai upaya untuk menciptakan tertib organisasi di K/L tersebut. (M Arief Iskandar / Chairul Fajri / Ludmila Nastiti)
Tags: