ANTARA – DPR periode 2019-2024 memutuskan penyederhanaan hubungan antara komisi dengan kementerian, di mana satu komisi hanya boleh bermitra dengan satu kementerian. Kesepakatan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/10). (Sugiharto Purnama/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
1 komisi di DPR hanya bisa bermitra dengan 1 kementerian
29 Oktober 2019 22:21 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: