ANTARA - Polemik terkait penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang berhak menduduki parlemen masih berlanjut. Menurut Perludem, parpol tidak bisa seenaknya mengganti peraih suara terbanyak dengan kader yang diinginkan. Sedangakan KPU menyebut penggantian caleg terpilih dengan nama lain sudah sesuai dengan UU Pemilu. (Musdalifah/Kuntum Riswan/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
KPU dan Perludem tanggapi penggantian caleg terpilih
29 Oktober 2019 01:03 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: