UU KPK baru berlaku, KPK bentuk tim transisi
17 Oktober 2019 21:43 WIB
This browser does not support the video element.
NTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim transisi untuk menyikapi berlakunya Undang-Undang KPK baru hasil revisi mulai Kamis (17/10). Pembentukan tim transisi, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, di Padang, untuk meminimalkan kerusakan pascadiberlakukannya undang-undang tersebut. (Fandi Yogari/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Tags: