Polri perberat pidana tersangka penikam Wiranto
17 Oktober 2019 21:33 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Polri akan memperberat hukuman pidana kepada tersangka Syahril Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penikaman terhadap Menkopolhukam Wiranto. Hukuman itu diberikan karena terduga memberikan sebilah pisau dan menyuruh anaknya yang masih di bawah umur untuk menyerang polisi. (Sugiharto Purnama/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Tags: