Penerbitan sertifikasi halal bukan lagi wewenang MUI
16 Oktober 2019 23:13 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA – Mulai Kamis (17/10), Majleis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak memiliki kewenangan lagi menerbitkan sertifikat halal. Meski demikian, seperti dijelaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, MUI masih berwenang membuat fatwa dan menerbitkan sertifikat auditor halal. (Egan Suryahartaji/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Tags: