Kota Bandung resmi miliki Perwal Pengurangan Plastik
10 Oktober 2019 21:24 WIB
This browser does not support the video element.
Antara- Wali kota Bandung, Oded M Danial, resmi menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 37 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, di hotel Ibis Braga, Kota Bandung, Kamis (10/10). Perwal yang merupakan kelanjutan dari Perda nomor 17 tahun 2012 tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memerangi plastik yang diketahui sangat berdampak negatif terhadap lingkungan. (Mardiansyah Al Afghani/Sandy Arizona/Saras Krisvianti)
Tags: