ANTARA – Hingga bulan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menggagalkan 140.863 dokumen jasa titipan ilegal melalui program antisplitting. Di mana dari penindakan itu, penerimaan negara yang berhasil diamankan senilai Rp28 miliar. (Sugiharto Purnama/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Bea dan Cukai gagalkan 140.863 jasa titipan ilegal sejak awal 2019
27 September 2019 23:45 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: