(Antara)-Menunggak pembayaran denda pajak hingga 2,5 triliun rupiah, grup perusahaan perkebunan sawit, Asian Agri Grup akan sulit mengelak dari eksekusi penyitaan aset oleh Kejaksaan agung, asian agri dengan 14 anak perusahaan ini telah mangkir dari kewajiban membayar pajak dalam kurun waktu tahun 2002 hingga 2005 lalu.