ANTARA - Dewan Pers menilai keberadaan pasal 218 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan pemerintah dapat merenggut kebebasan pers. Dewan Pers menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP. (Musdalifah/Pamela Sakina/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Dewan Pers: RKUHP dapat renggut kebebasan pers
21 September 2019 17:59 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: