Pengamat: masih banyak pasal yang harus dibenahi
21 September 2019 15:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA – Presiden Joko Widodo resmi menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden dapat mengidentifikasi masalah dalam pasal-pasal yang diajukan keberatan oleh masyarakat untuk ditinjau kembali. (Desti Ayu/Kuntum Riswan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Tags: