Kejari Sukabumi musnahkan upal senilai Rp2 miliar
19 September 2019 13:39 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang kasusnya sudah mempunyai hukum tetap. Tetapi yang menarik perhatian adalah kasus penipuan dengan barang bukti uang palsu senilai Rp2 miliar. (Aditya Rohman/Chairul Fajri/Saras Krisvainti)
Tags: