Pemkot Malang soroti praktek ilegal penjualan miras
19 September 2019 10:13 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemkot Malang akan menindak pelanggar ketentuan penjualan minuman keras (miras). Wali kota Sutiaji dan Ketua DPRD I Made Rian Diana Kartika menyoroti praktek ilegal penjualan miras setelah terjadinya kasus korban miras oplosan yang menewaskan 3 orang di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang. (Syaiful Afandi/ Agha Yuninda/ Edwar Mukti)
Tags: