Pemerintah wajibkan seluruh produk bersertifikat halal mulai 17 Oktober
17 September 2019 23:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA – Pemerintah akan memberlakukan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 oktober 2019. Proses sertifikasi halal akan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Ahmad Faishal Adnan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: