ANTARA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 42 lahan perusahaan serta satu lahan individu yang diduga menjadi biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman perdata maupun pidana.(Pamela Sakina/Desti Ayu/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)