ANTARA - Pengamat transportasi Darmaningtyas berpendapat aturan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melarang penggunaan kendaraan pribadi setiap Rabu, perlu diikuti oleh instansi pemerintah lainnya. Menurutnya, jika hanya dilakukan oleh satu instansi saja belum memberikan dampak yang signifikan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. (Kuntum Khaira Riswan/ Dudy Yanuwardhana/ Perwiranta)
Aturan tanpa kendaraan harus diikuti instansi lain
11 September 2019 21:44 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: