Pencatatan Nikah Dilarang Di Luar KUA
13 Desember 2013 13:31 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Menyusul kisruh terkait biaya menikah atau pelayanan pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama menegaskan petugas KUA tidak boleh lagi melayani pencatatan nikah di luar KUA, langkah ini dilakukan hingga Kementerian Agama melakukan kordinasi dengan Kementerian Agama terkait hal itu.
Tags: