Bertandang di Lumajang, KPK wajibkan LHKPN bagi ASN
4 September 2019 00:49 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ASN di tingkat daerah, guna menekan peluang tindak korupsi. Untuk itu, Ketua KPK saat bertandang di Kabupaten Lumajang dalam kegiatan roadshow Jelajah Negeri Antikorupsi, Selasa (3/9), mengajak Bupati Lumajang untuk membuat peraturan daerah yang mewajibkan ASN setempat menyerahkan LHKPN. (Hamka Agung/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Tags: