Menyuap hakim, Bupati Jepara divonis 3 tahun penjara
3 September 2019 21:40 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuki divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa bebas menjalani masa tahanan. (Suryo Wicaksono/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: