Rencana pemindahan ibu kota tidak perlu dibuat undang-undang
3 September 2019 12:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD menyebut tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemindahan ibu kota. Menurutnya undang-undang mengenai ibu kota baru dibuat setelah pemindahan sudah siap dilaksanakan, presiden pun mempunyai hak dan berwenang membuat kebijakan pemindahan ibu kota tersebut.(Rijalul Vikry/Agha Yuninda/Sizuka)
Tags: