Bea Cukai Batam musnahkan barang sitaan senilai Rp.1,6 miliar
28 Agustus 2019 21:01 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Rabu (28/8) dimusnahkan. Barang dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp.1,6 miliar itu dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Perusahaan yang menangani masalah limbah di wilayah setempat. (Pradana Putra/Sandy Arizona/Saras Krisvianti)
Tags: