Dapat remisi, 12 narapidana bebas
17 Agustus 2019 21:25 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2-A Jember, Jawa Timur, mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia. Dari ratusan penerima remisi tersebut, 12 diantaranya langsung bebas. Narapidana yang menerima remisi berasal berbagai kasus, termasuk 3 narapidana kasus korupsi (Hamka Agung/Sandy Arizona/Abdul Kholik)
Tags: