Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki masa tenang selama tiga hari ke depan, dimulai 24 November. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur larangan selama masa tenang, sebagai berikut.
Larangan selama masa tenang Pilkada 2024
23 November 2024 16:55 WIB