Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tagihan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) guna mendukung keberlanjutan UMKM.
Baca juga: Ketentuan penerima penghapusan piutang UMKM
Penghapusan piutang macet UMKM
8 November 2024 11:30 WIB