Pengelolaan tambang oleh badan usaha ormas keagamaan
2 Juli 2024 10:00 WIB
Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang batubara bagi badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dikelola ormas keagamaan dengan sejumlah ketentuan.