Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah tempat memilih apabila tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar, dengan ketentuan berikut.
Pemilu 2024: Ketentuan pindah tempat memilih
13 Agustus 2023 07:00 WIB