Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dinyatakan bersalah terkait kasus peredaran sabu dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).