Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 361.568 pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 atau mencapai 97 persen dari total wajib lapor hingga batas akhir penyampaian pada 31 Maret 2023.