Pemerintah mengatur pemblokiran ponsel tak berizin resmi di Indonesia berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Agar tidak diblokir, warga yang membeli/memiliki ponsel dari luar negeri harus mendaftarkan nomor IMEI, salah satunya melalui Bea Cukai.
Cara mendaftar IMEI ponsel lewat Bea Cukai
30 November 2022 11:05 WIB