Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing (WNA), Selasa (25/10). Kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui sektor pariwisata.