Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2023. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (11/10).