Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap I. BPJPH membuka tahap II bagi yang melewatkan tahap I.