Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut memuat tahapan pendaftaran hingga penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 serta mekanisme aduan masyarakat.
Tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024
29 Juli 2022 15:44 WIB