Permohonan pengujian UU 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dikabulkan sebagian dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (20/6). Putusan tersebut berdampak MK akan memiliki ketua dan wakil ketua baru.