Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai tambahan dukungan ekonomi bagi masyarakat secara luas.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN
18 April 2022 18:19 WIB