Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan platform transaksi Non-Fungible Token (NFT) untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil merespons fenomena NFT yang makin populer di masyarakat.
Baca juga: Cara kerja NFT
Langkah pengawasan transaksi NFT
18 Januari 2022 10:45 WIB