Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan baik kepada masyarakat rentan dan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kegiatan yang bertujuan untuk mencapai kekebalan kelompok ini turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).