Pemerintah melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap XII di luar Pulau Jawa dan Bali untuk menurunkan lonjakan kasus COVID-19. Daerah dengan asesmen pandemi level 4 diharuskan melakukan pengetatan pencegahan COVID-19 dan protokol kesehatan.