Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji tahun ini. Para calon jamaah yang batal berangkat ke Tanah Suci dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Baca juga: Pembatalan haji 2021 demi kesehatan umat
Prosedur pengembalian setoran pelunasan biaya haji
9 Juni 2021 13:32 WIB