Pemerintah mengajak masyarakat intensif mencegah
pernikahan dini untuk melindungi hak anak. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2018, praktik perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan hanya sekitar tiga persen, sehingga perlu upaya terpadu untuk mencapai target 2024 dan 2030.