Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan dibuat dengan memperhatikan keberagaman agama sekaligus mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.
SKB tiga menteri wujudkan toleransi
4 Februari 2021 16:22 WIB