Redam kasus COVID-19, pemerintah kembali batasi aktivitas masyarakat
7 Januari 2021 11:41 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat khususnya di wilayah Jawa-Bali selama 15 hari guna menekan pertambahan kasus aktif COVID-19.