Pemerintah mengimbau agar penanggulangan bencana alam dilakukan dengan menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19. Penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat pengungsian diperlukan untuk menghindari penularan virus corona saat kondisi darurat.
Protokol kesehatan di tempat pengungsian
12 November 2020 21:10 WIB