Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang pembatasan kegiatan bepergian
keluar masuk Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut peraturan itu, warga harus memiliki
surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa meninggalkan atau datang ke Jakarta.