Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Fatwa tersebut juga menjelaskan panduan pelaksanaan shalat yang berhukum sunah muakadah itu secara berjamaah maupun munfarid di rumah.