Jakarta (ANTARA) - Ketua Pusat Dialog dan Kerja Sama antar Peradaban (Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations/CCDC) Din Syamsuddin mengingatkan pemerintah untuk menjadikan konstitusi sebagai pijakan dalam membuat keputusan mengenai perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Pasal 28 (UUD) sangat tegas dan jelas adanya kebebasan berserikat dan berkelompok, berpendapat. Jangan sampai pemerintah otoriter, represif, dan melanggar konstitusi itu," kata Din usai diskusi di Jakarta, Rabu.
"Saya hanya mengingatkan, jangan melanggar konstitusi. Pada kelompok masyarakat, jangan melanggar konstitusi pula. Kita harus berkomitmen pada Pancasila," ia menambahkan.
Din mengatakan bahwa negara harus bersikap adil dalam menangani penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, tidak hanya condong pada kelompok Islam saja.
"Banyak paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ketidakadilan itu bertentangan dengan Pancasila sila kelima," kata Din.
Din menekankan bahwa pemerintah harus menjamin kebebasan untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta menangani penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila secara berkeadilan.
"Lakukanlah secara berkeadilan, jangan secara otoriter, itu adalah bentuk kezaliman," katanya.
Baca juga:
Mendagri bantah tuduhan politisasi perpanjangan izin ormas FPI
JK: Kalau FPI tolak Pancasila, izinnya tidak diperpanjang
Menkopolhukam: perpanjangan izin FPI masih dievaluasi
CDCC ingatkan pemerintah untuk perhatikan konstitusi terkait izin FPI
7 Agustus 2019 22:41 WIB
Din Syamsuddin. (ANTARA/Bayu Prasetyo)
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019
Tags: