DPRD sebut ERP solusi permanen dibanding ganjil genap
7 Agustus 2019 22:16 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari yang mulai berlaku pada 9 September 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jakarta (ANTARA) - DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sebagai solusi permanen untuk menekan kemacetan dan polusi udara dibandingkan dengan kebijakan perluasan ganjil-genap yang hanya sementara.
“Kebijakan ganjil-genap itu kebijakan yang sementara, harus sementara. Yang lebih permanen itu bisa menggunakan program ERP,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Triwisaksana, yang akrab disebut Sani itu, menambahkan bahwa program ERP itu dibuka untuk pengguna jalan yang membayar, jadi tidak dibatasi nomor plat mobil. Dengan begitu, sifatnya lebih adil bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Pembatasan kendaraan bermotor dinilai perlu berimbang dengan layanan transportasi umum yang memadai. Selain adil, dengan ERP juga akan ada pendapatan yang masuk dan dananya bisa digunakan untuk memperbaiki transportasi umum itu.
Ditanya mengenai sejauh mana kesiapan ERP hingga saat ini, Sani mengaku belum mengetahui kelanjutan dari persiapan program tersebut.
“Saya dengar itu sudah masuk tahapan tender, cuma belum dengar lagi bagaimana kelanjutannya di Dinas Perhubungan,” ujar Sani.
Namun, penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan program ERP bisa dijalankan secepatnya.
“Ya kalau bisa di periode ini sebelum berakhir 2022 ERP itu sudah bisa diterapkan,” ungkap Sani.
Sebelumnya, wacana perluasan ganjil-genap mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8).
Wacana tersebut akhirnya resmi disosialisasikan mulai 7 Agustus sampai 8 September 2019. Setelahnya, program yang memperluas wilayah ganjil-genap dari sembilan menjadi 25 ruas jalan itu akan diterapkan mulai 9 September 2019.
“Kebijakan ganjil-genap itu kebijakan yang sementara, harus sementara. Yang lebih permanen itu bisa menggunakan program ERP,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Triwisaksana, yang akrab disebut Sani itu, menambahkan bahwa program ERP itu dibuka untuk pengguna jalan yang membayar, jadi tidak dibatasi nomor plat mobil. Dengan begitu, sifatnya lebih adil bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Pembatasan kendaraan bermotor dinilai perlu berimbang dengan layanan transportasi umum yang memadai. Selain adil, dengan ERP juga akan ada pendapatan yang masuk dan dananya bisa digunakan untuk memperbaiki transportasi umum itu.
Ditanya mengenai sejauh mana kesiapan ERP hingga saat ini, Sani mengaku belum mengetahui kelanjutan dari persiapan program tersebut.
“Saya dengar itu sudah masuk tahapan tender, cuma belum dengar lagi bagaimana kelanjutannya di Dinas Perhubungan,” ujar Sani.
Namun, penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan program ERP bisa dijalankan secepatnya.
“Ya kalau bisa di periode ini sebelum berakhir 2022 ERP itu sudah bisa diterapkan,” ungkap Sani.
Sebelumnya, wacana perluasan ganjil-genap mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8).
Wacana tersebut akhirnya resmi disosialisasikan mulai 7 Agustus sampai 8 September 2019. Setelahnya, program yang memperluas wilayah ganjil-genap dari sembilan menjadi 25 ruas jalan itu akan diterapkan mulai 9 September 2019.
Pewarta: Suwanti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: