Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan asesmen rehabilitasi komedian Nunung dan suaminya, July Jan, yang diajukan Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2019.
"Pada tanggal 30 Juli, kita mendapat surat yang isinya hasil dari asesmen tersebut, intinya hasil dari asesmen adalah tersangka NN (Nunung) dan JJ (July Jan) ini hasil asesmen adalah penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Kantor Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).
Baca juga: Nunung dan pemasok sabu HM kenal setahun lewat keluarga
Baca juga: Sule dan Andre kunjungi Nunung di Polda Metro
Baca juga: Noda narkoba dalam torehan tawa Srimulat
Meski demikian Argo mengatakan proses rehabilitasi tersebut tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi," ujarnya.
Untuk sementara, pihak penyidik masih menunggu hasil berkas perkara yang tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sudah lengkap atau belum," Argo menambahkan.
Sementara itu Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah atas nama tersangka NN, JJ, TB, IP dan E.
BNNP DKI kabulkan rehabilitasi Nunung dan July Jan
7 Agustus 2019 21:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA/Ricky Prayoga/pri
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: