Sidang Pileg, KPU berharap tak ada PSU dalam Pileg 2019
7 Agustus 2019 21:16 WIB
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir sengketa pemilu legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Tengah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2019). MK membacakan 72 putusan dari 202 perkara yang disidangkan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. (ANTARA FOTO/ Adnan Nanda/wpa/pd)
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubadi Tanthowi berharap tidak ada perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang (PSU).
"Tentu kami berharap tidak perlu ada PSU, karena bagaimana pun kami harus mempertahankan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja dari seluruh jajaran kami mulai dari tingkat KPPS hingga KPU Provinsi," ujar Pramono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan pihaknya akan melihat apakah akan ada putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon untuk melaksanakan penghitungan atau bahkan pemungutan suara ulang.
"Kalau kemarin kan hanya memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan MK," ujar Pramono.
Hal tersebut dikatakan oleh Pramono, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan tiga permohonan perkara sengketa Pileg 2019, meskipun dikabulkan untuk sebagian.
Lebih lanjut Pramono menyebutkan bahwa KPU dan sebagian besar jajaran di bawahnya sudah berupaya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Pramono hal ini tampak dari banyaknya permohonan yang ditolak dan tidak diterima oleh Mahkamah.
"Dari sekian yang dibacakan sejauh ini ada tiga yang dikabulkan, itu pun hanya satu yang kemudian mengubah perolehan kursi sementara dua lainnya hanya ubah perolehan suara tanpa mengubah kursi," ujar Pramono.
Selain itu, Pramono menilai banyak tuduhan kecurangan yang ditujukan kepada KPU tidak terbukti.
"Kami meyakini bahwa kerja teman-teman penyelenggara berjalan baik, dan tentu kami berharap tidak ada putusan MK memerintahkan PSU," tutur Pramono.
"Tentu kami berharap tidak perlu ada PSU, karena bagaimana pun kami harus mempertahankan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja dari seluruh jajaran kami mulai dari tingkat KPPS hingga KPU Provinsi," ujar Pramono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan pihaknya akan melihat apakah akan ada putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon untuk melaksanakan penghitungan atau bahkan pemungutan suara ulang.
"Kalau kemarin kan hanya memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan MK," ujar Pramono.
Hal tersebut dikatakan oleh Pramono, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan tiga permohonan perkara sengketa Pileg 2019, meskipun dikabulkan untuk sebagian.
Lebih lanjut Pramono menyebutkan bahwa KPU dan sebagian besar jajaran di bawahnya sudah berupaya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Pramono hal ini tampak dari banyaknya permohonan yang ditolak dan tidak diterima oleh Mahkamah.
"Dari sekian yang dibacakan sejauh ini ada tiga yang dikabulkan, itu pun hanya satu yang kemudian mengubah perolehan kursi sementara dua lainnya hanya ubah perolehan suara tanpa mengubah kursi," ujar Pramono.
Selain itu, Pramono menilai banyak tuduhan kecurangan yang ditujukan kepada KPU tidak terbukti.
"Kami meyakini bahwa kerja teman-teman penyelenggara berjalan baik, dan tentu kami berharap tidak ada putusan MK memerintahkan PSU," tutur Pramono.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: