Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk dilakukan penghitungan suara ulang di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Beringin Makmur II, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, karena petitum bertentangan.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, hakim Aswanto mengatakan Perindo meminta agar Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang, sementara di sisi lain juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Daerah Pemilihan 4 sesuai penghitungan menurut pemohon sendiri.

"Kedua petitum a quo adalah saling bertentangan karena dengan meminta dilakukan penghitungan suara ulang adalah menjadi bertentangan jika petitum lain dimohonkan menetapkan suara yang benar menurut pemohon," kata hakim Aswanto.

Hakim Aswanto menuturkan kedua petitum seperti yang diajukan oleh Perindo hanya mungkin dapat dibenarkan apabila disusun secara alternatif.

Dengan adanya petitum permohonan yang tidak saling bersesuaian atau bertentangan satu sama lain itu, permohonan Perindo dinilai tidak jelas atau kabur.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Anwar Usman.

Selain Perindo, petitum serupa juga diajukan oleh partai-partai lain, seperti Berkarya dan Partai Amanat Nasional di Sumatra Selatan.

Ada pun pada hari kedua pembacaan putusan, Mahkamah akan memutus 72 perkara dari 18 provinsi, yaitu; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Lampung, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimatan Timur, Kalimatan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jambi, Maluku Utara, DKI Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara PHPU Legislatif 2019 ini digelar selama empat hari mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).